<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Raider News</title>
	<atom:link href="https://www.raidernewsid.com/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.raidernewsid.com</link>
	<description>Portal Berita Terkini &#38; Teraktual</description>
	<lastBuildDate>Thu, 13 Aug 2026 02:21:10 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://www.raidernewsid.com/wp-content/uploads/2025/03/favicon-150x150.png</url>
	<title>Raider News</title>
	<link>https://www.raidernewsid.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Jaringan Curanmor dan Penadah Digulung Puma Polda NTB, Tiga Motor Disita</title>
		<link>https://www.raidernewsid.com/3456/jaringan-curanmor-dan-penadah-digulung-puma-polda-ntb-tiga-motor-disita</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Zainal Abidin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Aug 2026 02:21:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Curanmor]]></category>
		<category><![CDATA[Jaringan penadah]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolda NTB]]></category>
		<category><![CDATA[Sekotong barat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.raidernewsid.com/?p=3456</guid>

					<description><![CDATA[Raidernewsid.com &#124;&#124; MATARAM — Unit Reaksi Cepat Puma Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan yang beroperasi di wilayah hukum Polda NTB. Pengungkapan tersebut dilakukan di wilayah Sekotong Barat, Kabupaten lombok barat. Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan seorang terduga penadah berinisial IMA beserta tiga unit sepeda motor [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color: #0000ff;"><a style="color: #0000ff;" href="http://Raidernewsid.com">Raidernewsid.com</a></span> || <strong>MATARAM</strong> — Unit Reaksi Cepat Puma Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan yang beroperasi di wilayah hukum Polda NTB.</p>
<p>Pengungkapan tersebut dilakukan di wilayah Sekotong Barat, Kabupaten lombok barat. Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan seorang terduga penadah berinisial IMA beserta tiga unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan. Rabu, 12/8.</p>
<p>Kasus ini bermula dari laporan warga, Drs. Ade Rukman, terkait hilangnya sepeda motor Honda Beat warna hitam di areal parkir Masjid Raudatul Jannah, Pagutan Barat, Kota Mataram, pada pertengahan April 2026.</p>
<p>Dalam aksinya, pelaku utama diduga memanfaatkan situasi saat korban tengah melaksanakan Salat Asar. Pelaku masuk melalui pintu samping masjid, mengambil kunci kontak yang berada di dalam bangunan, kemudian membawa kabur sepeda motor korban.</p>
<p>Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Arinsandi, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan jaringan tersebut merupakan hasil pengembangan terhadap tersangka utama curanmor berinisial M alias Ram yang kini tengah diproses di Polsek Mataram.</p>
<p>“Berdasarkan petunjuk dan arahan yang kami terapkan, Tim Puma Jatanras di bawah pimpinan Kanit Puma AKP Agus Eka Artha, S.H., bergerak cepat melakukan penelusuran jaringan distribusi barang hasil curian tersebut,” ujar Arinsandi.</p>
<p>Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan barang bukti yang diduga dikuasai IMA di wilayah Sekotong.</p>
<p>Penggeledahan di kediaman terduga penadah membuahkan hasil. Polisi menemukan Honda Beat milik korban sekaligus mengamankan dua sepeda motor lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana serupa.</p>
<p>Kedua kendaraan tersebut masing-masing satu unit Yamaha Mio Soul GT 125 warna ungu dan satu unit Honda Beat Street warna hitam.</p>
<p>Terduga penadah bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolda NTB untuk menjalani proses hukum serta pengembangan guna mengungkap jaringan curanmor dan penadahan lainnya.</p>
<p>Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., M.M., mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi curanmor, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum maupun kawasan tempat ibadah.</p>
<p>“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak lengah dalam mengamankan barang berharga milik pribadi. Pastikan kendaraan selalu dalam keadaan terkunci ganda saat diparkir dan hindari meninggalkan kunci kontak maupun dokumen penting seperti STNK di area yang mudah dijangkau pelaku kejahatan,” imbaunya.</p>
<p>Kholid juga meminta masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan atau mencurigai aktivitas penadahan maupun kendaraan yang tidak memiliki identitas atau asal-usul yang jelas.</p>
<p>Polda NTB menegaskan komitmennya untuk terus memburu jaringan curanmor dan penadah hingga ke hilir guna menjaga keamanan dan kondusivitas masyarakat di Nusa Tenggara Barat. (El)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah Tempuh Jalur Hukum, Bantah Pernah Mengaku Diperas Jaksa</title>
		<link>https://www.raidernewsid.com/3453/mantan-gubernur-ntb-zulkieflimansyah-tempuh-jalur-hukum-bantah-pernah-mengaku-diperas-jaksa</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Zainal Abidin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Aug 2026 13:14:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[INFO]]></category>
		<category><![CDATA[Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Dr.Zulkifli]]></category>
		<category><![CDATA[Jaksa]]></category>
		<category><![CDATA[Mantan Gubernur NTB]]></category>
		<category><![CDATA[Mataram]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.raidernewsid.com/?p=3453</guid>

					<description><![CDATA[Raidernewsid.com &#124;&#124;MATARAM — Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. H. Zulkieflimansyah, SE., M.Sc., melalui tim kuasa hukumnya menempuh jalur hukum terkait pemberitaan yang beredar di sejumlah akun media, yang menyebutkan dirinya mengaku telah diperas oleh jaksa. Pemberitaan yang dipersoalkan dimuat antara lain oleh akun media Tribune Tipikor dan Oposisi News 86, yang melampirkan tangkapan layar [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://Raidernewsid.com">Raidernewsid.com</a> ||<strong>MATARAM</strong> — Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. H. Zulkieflimansyah, SE., M.Sc., melalui tim kuasa hukumnya menempuh jalur hukum terkait pemberitaan yang beredar di sejumlah akun media, yang menyebutkan dirinya mengaku telah diperas oleh jaksa.</p>
<p>Pemberitaan yang dipersoalkan dimuat antara lain oleh akun media Tribune Tipikor dan Oposisi News 86, yang melampirkan tangkapan layar percakapan telepon seluler yang diklaim berkaitan dengan Zulkieflimansyah.</p>
<p>Melalui penasihat hukumnya dari Kantor Pengacara Sahlan M. Saleh, S.H., M.H. &amp; Rekan, Zulkieflimansyah secara tegas membantah pernah membuat atau mengirimkan percakapan sebagaimana yang diberitakan.</p>
<p>&#8220;Sesungguhnya tidak ada pengakuan dari klien kami akan adanya pihak yang memeras, apalagi jaksa. Kami sangat yakin jaksa menjunjung tinggi etika dan moral dalam menjalankan tugas, sehingga hal tersebut mustahil terjadi,&#8221; tegas tim kuasa hukum.</p>
<p>Atas pemberitaan yang dinilai merugikan tersebut, tim hukum memilih menempuh mekanisme hukum dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.</p>
<p>Laporan resmi telah disampaikan ke Polda NTB melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pada Rabu, 12 Agustus 2026, dan tercatat dengan nomor: TBLP/304/VIII/2026.</p>
<p>Tim kuasa hukum yang mendampingi terdiri dari Sahlan M. Saleh, S.H., M.H., Padil SS, S.H., M.H., dan Eddy Kurniady, S.H.</p>
<p>Tim hukum menilai pemberitaan tersebut seharusnya didahului dengan konfirmasi atau pengecekan kepada pihak yang menjadi objek berita sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.</p>
<p>&#8220;Bukan perdebatan di media sosial, melainkan pembuktian secara hukum. Biarkan proses hukum yang menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah,&#8221; demikian ditegaskan tim kuasa hukum pada Rabu 12/08.</p>
<p>Seluruh proses penanganan laporan diserahkan sepenuhnya kepada Polda NTB agar ditangani secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p>Masyarakat diimbau tidak terburu-buru menghakimi melalui media sosial maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Seluruh pihak diminta menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan demi tercapainya keadilan dan kebenaran yang sesungguhnya. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polda NTB Sikat 129 Kasus Narkoba, Tiga Polisi Ikut Diamankan</title>
		<link>https://www.raidernewsid.com/3450/polda-ntb-sikat-129-kasus-narkoba-tiga-polisi-ikut-diamankan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Zainal Abidin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Aug 2026 09:25:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[INFO]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolda NTB]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum anggota polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Operasi Antik Rinjani]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.raidernewsid.com/?p=3450</guid>

					<description><![CDATA[Raidernewsid.com &#124;&#124;MATARAM – Polda NTB bersama jajaran Polres mengungkap 129 kasus narkotika dalam Operasi Antik Rinjani 2026 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 27 Juli hingga 9 Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 178 tersangka dengan sejumlah barang bukti narkotika serta uang tunai. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color: #0000ff;"><a style="color: #0000ff;" href="http://Raidernewsid.com">Raidernewsid.com</a></span> ||<strong>MATARAM</strong> – Polda NTB bersama jajaran Polres mengungkap 129 kasus narkotika dalam Operasi Antik Rinjani 2026 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 27 Juli hingga 9 Agustus 2026.</p>
<p>Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 178 tersangka dengan sejumlah barang bukti narkotika serta uang tunai. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, SIK., dalam konferensi pers di Gedung Sasana Dharma Polda NTB, Selasa (11/8/2026).</p>
<p>“Operasi Antik Rinjani 2026 menunjukkan komitmen Polda NTB memutus peredaran narkotika di NTB, sekaligus membersihkan internal Polri dari personel yang terbukti terlibat narkoba,” ujar Kholid.</p>
<p>Barang bukti yang diamankan terdiri atas sabu seberat 488,530 gram, ganja 5.589,440 gram dan satu pohon ganja, magic mushroom 922,86 gram, tiga butir obat-obatan, serta uang tunai Rp173.737.000.</p>
<p>Dari total 129 kasus yang diungkap, sebanyak 27 kasus di antaranya merupakan Target Operasi (TO). Ditresnarkoba Polda NTB mengungkap enam TO, Polresta Mataram tiga TO, sedangkan Polres Lombok Utara, Lombok Barat, Lombok Timur, Lombok Tengah, Sumbawa Barat, Sumbawa, Dompu, Kabupaten Bima dan Bima Kota masing-masing mengungkap dua TO.</p>
<p><em><strong>Tiga Personel Polri Turut Diamankan</strong></em></p>
<p>Di balik keberhasilan operasi tersebut, terdapat fakta yang menjadi perhatian serius. Tiga personel aktif Polri turut diamankan karena diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.</p>
<p>Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, SIK., menyebut ketiganya masing-masing berinisial IDMA, personel Polda NTB; IKM, personel Polres Lombok Barat; dan A, personel Polres Bima Kota.</p>
<p>IDMA dan IKM diamankan di sebuah vila di wilayah Cakranegara, Kota Mataram. Dari pemeriksaan, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika pada keduanya. Namun, hasil pemeriksaan urine menunjukkan keduanya positif methamphetamine.</p>
<p>Keduanya kemudian diserahkan kepada fungsi Propam untuk menjalani proses disiplin dan kode etik Polri.</p>
<p>Sementara itu, personel berinisial A diamankan Satresnarkoba Polres Bima Kota di wilayah Desa Rompo, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima. Terhadap A, proses pidana berjalan bersamaan dengan proses disiplin dan kode etik Polri.</p>
<p>“Untuk ketiga personel Polri tersebut akan dilakukan tindakan proses sesuai hukum yang berlaku serta proses kode etik Polri yang akan dilakukan Propam Polda NTB,” tegas Roman.</p>
<p><em><strong>Terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat</strong></em></p>
<p>Kabid Propam Polda NTB Kombes Pol. Wildan Alberd, SIK., M.K.P., menegaskan ketiga personel tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p>Selain menghadapi proses pidana, mereka juga akan menjalani pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.</p>
<p>“Selain sanksi dalam kode etik Polri, personel tersebut juga akan menjalani proses sesuai hukum yang berlaku. Sanksi berdasarkan PP RI No. 1 Tahun 2023 Pasal 13 ayat (1) dan Perpol 7 Tahun 2022 huruf e, personel dapat diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH),” tegas Wildan.</p>
<p>Polda NTB menegaskan pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa pemberantasan narkotika dilakukan tanpa pandang bulu. Tidak hanya masyarakat umum, personel Polri yang terbukti terlibat juga akan diproses sesuai ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku. (El)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Waspada Uang Palsu Beredar di Lombok Timur, Kapolres: Jangan Terima Jika Ragu!</title>
		<link>https://www.raidernewsid.com/3447/waspada-uang-palsu-beredar-di-lombok-timur-kapolres-jangan-terima-jika-ragu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Zainal Abidin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Aug 2026 02:01:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[INFO]]></category>
		<category><![CDATA[Lombok Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolres Lombok timur]]></category>
		<category><![CDATA[Uang palsu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.raidernewsid.com/?p=3447</guid>

					<description><![CDATA[Raidernewsid.com&#124;&#124;Lombok Timur &#8211; Masyarakat Kabupaten Lombok Timur diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran uang palsu. Kepolisian mengungkap adanya indikasi peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Lombok Timur dan meminta masyarakat lebih teliti saat melakukan transaksi tunai. Kapolres Lombok Timur AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., M.H., mengatakan pihaknya tengah menindaklanjuti kasus tersebut. Polisi juga telah mengamankan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color: #0000ff;"><a style="color: #0000ff;" href="http://Raidernewsid.com">Raidernewsid.com||</a></span><strong>Lombok Timur</strong> &#8211; Masyarakat Kabupaten Lombok Timur diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran uang palsu. Kepolisian mengungkap adanya indikasi peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Lombok Timur dan meminta masyarakat lebih teliti saat melakukan transaksi tunai.</p>
<p>Kapolres Lombok Timur AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., M.H., mengatakan pihaknya tengah menindaklanjuti kasus tersebut. Polisi juga telah mengamankan pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu.</p>
<p>&#8220;Kami mengimbau seluruh masyarakat agar bijaksana dan berhati-hati. Jika menemukan uang yang dicurigai palsu, silakan segera melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat. Periksa dengan saksama ciri-ciri keaslian uang sebelum menerimanya,&#8221; kata Ariakta di Selong, Selasa (11/8).</p>
<p>Menurutnya, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap sumber dan jaringan peredaran uang palsu tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, uang palsu tersebut diduga berasal dari luar wilayah Lombok Timur.</p>
<p>Polisi masih melakukan pelacakan lebih lanjut untuk memastikan asal-usul uang palsu sekaligus mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.</p>
<p>Kapolres mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menerima uang tunai, terutama dalam transaksi dengan nominal besar. Masyarakat diminta melakukan pemeriksaan sederhana terhadap uang yang diterima.</p>
<p>Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, di antaranya tekstur kertas, gambar atau angka yang terasa timbul, benang pengaman, serta perubahan warna pada gambar atau angka tertentu.</p>
<p>&#8220;Kalau ragu, jangan diterima. Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau menerima uang yang diduga palsu,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Polres Lombok Timur memastikan akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran uang palsu. Kepolisian juga mengajak masyarakat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencegah peredaran uang palsu di tengah masyarakat.</p>
<p>Masyarakat yang menemukan uang dengan ciri-ciri mencurigakan diimbau tidak mengedarkannya kembali dan segera melaporkannya kepada aparat kepolisian agar dapat ditindaklanjuti. (El)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PP 16/2026 Jadi Acuan, Begini Penentu Pemenang Pilkades Lotim Jika Suara Imbang</title>
		<link>https://www.raidernewsid.com/3444/pp-16-2026-jadi-acuan-begini-penentu-pemenang-pilkades-lotim-jika-suara-imbang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Zainal Abidin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Aug 2026 08:40:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[INFO]]></category>
		<category><![CDATA[Lombok Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Lotim]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD lotim]]></category>
		<category><![CDATA[Haerul Warisin]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkades 2027]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.raidernewsid.com/?p=3444</guid>

					<description><![CDATA[Foto : Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, Menghadiri Rapat Paripurna XII di Gedung DPRD Lombok Timur, 10 Agustus 2026. &#160; &#160; Raidernewsid.com &#124;&#124; Lombok Timur – DPRD Kabupaten Lombok Timur menyetujui penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;"><em>Foto : Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, Menghadiri Rapat Paripurna XII di Gedung DPRD Lombok Timur, 10 Agustus 2026.</em></span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><span style="color: #0000ff;"><em><a style="color: #0000ff;" href="http://Raidernewsid.com">Raidernewsid.com</a></em></span> || <strong>Lombok Timur</strong> – DPRD Kabupaten Lombok Timur menyetujui penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.</p>
<p>Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna XII Masa Sidang III Rapat Keempat DPRD Lombok Timur, Senin (10/8). Rapat juga dihadiri Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin.</p>
<p>Salah satu poin penting dalam perubahan Perda Pilkades adalah ketentuan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala desa.</p>
<p>Dalam ketentuan yang disepakati, PPPK tidak lagi diwajibkan mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai calon. Mereka baru wajib mengundurkan diri apabila telah ditetapkan sebagai pemenang Pilkades.</p>
<p>Sebelumnya, rancangan aturan mengharuskan PPPK mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon. Namun, setelah dilakukan kajian dengan mengacu pada rujukan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), ketentuan tersebut disempurnakan.</p>
<p>Perubahan ini dinilai memberikan rasa keadilan bagi PPPK yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkades tanpa harus kehilangan status kepegawaiannya sebelum hasil pemilihan ditetapkan.</p>
<p>Selain ketentuan PPPK, DPRD dan Pemerintah Daerah juga menyepakati mekanisme penentuan pemenang apabila terdapat calon yang memperoleh jumlah suara sama. Mekanisme tersebut mengadopsi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang calon terpilih.</p>
<p>Pemenang akan ditentukan berdasarkan wilayah perolehan suara sah yang lebih luas. Penentuannya dilakukan secara berjenjang melalui sebaran TPS terbanyak, jumlah suara sah terbanyak pada TPS dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terbanyak, kemudian jumlah suara sah terbanyak pada TPS dengan tingkat partisipasi pemilih tertinggi.</p>
<p>Penyesuaian Perda Pilkades dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam draf perubahan yang diajukan Pemerintah Daerah terdapat 30 item penyesuaian.</p>
<p>Pembahasan dilakukan oleh Gabungan Komisi Kesatu dan Gabungan Komisi Kedua yang dibentuk melalui Keputusan Pimpinan DPRD pada 28 Juli 2026. Gabungan Komisi Kesatu membahas perubahan Perda Pilkades, sedangkan Gabungan Komisi Kedua membahas Raperda Sistem Perbukuan.</p>
<p>Kedua gabungan komisi kemudian menyampaikan laporan hasil pembahasan yang telah dilakukan bersama Tim Pemerintah Daerah. Secara umum, pembahasan berjalan lancar meskipun terdapat sejumlah perbedaan pendapat yang kemudian disepakati melalui pembahasan bersama.</p>
<p>Selain substansi PPPK dan mekanisme penentuan pemenang, sejumlah perubahan teknis dan redaksional turut disepakati. Di antaranya penyempurnaan konsiderans, penghapusan dasar hukum yang tidak lagi relevan, penajaman definisi Pemerintah Desa dan BPD sesuai praktik di Lombok Timur, serta penambahan ketentuan terkait Pilkades serentak yang akan dilaksanakan pada 2027.</p>
<p>DPRD juga meminta Pemerintah Daerah segera menyiapkan Peraturan Bupati apabila diperlukan sebagai petunjuk pelaksanaan, terutama untuk mendukung Pilkades serentak di 157 desa pada awal 2027. DPRD turut mengingatkan agar penerbitan peraturan pelaksana terhadap perda-perda sebelumnya lebih diintensifkan.</p>
<p>Sementara itu, pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan relatif bersifat redaksional. Substansinya telah mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 serta ketentuan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Hasil fasilitasi Biro Hukum Provinsi NTB pada 6 Agustus 2026 juga menyatakan substansi Raperda Sistem Perbukuan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Kedua Raperda tersebut telah diajukan kepada Gubernur NTB untuk mendapatkan fasilitasi sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015. Hasil fasilitasi yang diperoleh pada 6 Agustus 2026 menyatakan kedua rancangan tidak bertentangan secara substansi dengan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Menanggapi hasil pembahasan tersebut, Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan Tim Pemerintah Daerah. Ia menegaskan perubahan ketentuan dalam Pasal 19A yang memberikan kelonggaran bagi PPPK merupakan bentuk keadilan.</p>
<p>Menurutnya, PPPK yang mencalonkan diri tidak harus mengundurkan diri ketika proses pencalonan berlangsung, tetapi baru diwajibkan mengundurkan diri setelah dinyatakan terpilih.</p>
<p>Bupati juga mengajak seluruh elemen masyarakat desa menyukseskan Pilkades serentak 2027 dengan menjaga persatuan, mematuhi aturan, serta menggunakan mekanisme hukum apabila terjadi sengketa.</p>
<p>Dengan disetujuinya dua Raperda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur selanjutnya memasuki tahap pengesahan menjadi Peraturan Daerah serta penyusunan petunjuk pelaksanaan.</p>
<p>Langkah tersebut diharapkan memperkuat tata kelola pemerintahan desa sekaligus membangun sistem perbukuan yang mampu mendukung peningkatan literasi di Lombok Timur. (El)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lihat Jalan Berlubang, Bupati Lombok Timur Mendadak Turun Mobil: “Pak Kadis PUPR Langsung Diperintah Bertindak!&#8221;</title>
		<link>https://www.raidernewsid.com/3441/lihat-jalan-berlubang-bupati-lombok-timur-mendadak-turun-mobil-pak-kadis-pupr-langsung-diperintah-bertindak</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Zainal Abidin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 09 Aug 2026 10:59:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[INFO]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Lotim]]></category>
		<category><![CDATA[Jalan Berlubang]]></category>
		<category><![CDATA[Kadis PUPR]]></category>
		<category><![CDATA[Korleko]]></category>
		<category><![CDATA[Labuhan haji]]></category>
		<category><![CDATA[Lenek]]></category>
		<category><![CDATA[Mendadak turun dari mobil]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.raidernewsid.com/?p=3441</guid>

					<description><![CDATA[Foto : Bupati Lotim, H. Haerul Warisin  Mendadak Turun dari Mobil, Saat Melihat Jalan Berlubang dari Lenek Lauk Menuju Labuhan Haji. Ahad, 9 Agustus 2026. Raidernewsid.com &#124;&#124; Perhatian Bupati Lombok Timur, (Lotim) H. Haerul Warisin terhadap kondisi infrastruktur jalan kembali ditunjukkan secara langsung. Saat melintas dari Lenek Lauk menuju Labuhan Haji, Ahad (9/8), Bupati tiba-tiba [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;"><em>Foto : Bupati Lotim, H. Haerul Warisin  Mendadak Turun dari Mobil, Saat Melihat Jalan Berlubang dari Lenek Lauk Menuju Labuhan Haji. Ahad, 9 Agustus 2026.</em></span><span id="more-3441"></span></p>
<p style="text-align: left;"><em><span style="color: #0000ff;"><a style="color: #0000ff;" href="http://Raidernewsid.com">Raidernewsid.com</a></span></em> || Perhatian Bupati Lombok Timur, (Lotim) H. Haerul Warisin terhadap kondisi infrastruktur jalan kembali ditunjukkan secara langsung. Saat melintas dari Lenek Lauk menuju Labuhan Haji, Ahad (9/8), Bupati tiba-tiba turun dari kendaraan setelah melihat kondisi jalan yang berlubang cukup besar.</p>
<p>Lubang terlihat berada di bagian tengah badan jalan dan di salah satu sisi ruas jalan. Bahkan, warga tampak memasang sebatang bambu sebagai penanda lubang di tengah jalan, diduga untuk mengingatkan pengguna jalan agar lebih berhati-hati.</p>
<p>Tak sekadar melihat dari dalam kendaraan, Haerul Warisin turun dan memeriksa langsung kondisi jalan tersebut. Ia kemudian menghubungi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lombok Timur melalui sambungan telepon.</p>
<p>Bupati meminta jajarannya segera turun mengecek kondisi jalan secara menyeluruh sekaligus mengambil langkah penanganan. Ruas jalan yang menjadi perhatian tersebut berada di kawasan Lenek Baru, Kecamatan Lenek, menuju Korleko.</p>
<p>“Pak Kadis, cepat tanggap dan cepat penanganannya,” tegas Haerul Warisin saat menyampaikan instruksi melalui telepon.</p>
<p>Respons spontan tersebut menunjukkan perhatian Bupati terhadap persoalan infrastruktur yang bersentuhan langsung dengan aktivitas masyarakat. Baginya, persoalan jalan bukan semata-mata tentang kenyamanan berkendara, tetapi berkaitan erat dengan pergerakan ekonomi dan akses masyarakat terhadap berbagai layanan dasar.</p>
<p>Haerul Warisin berulang kali menekankan bahwa jalan merupakan salah satu kunci utama dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat. Infrastruktur jalan yang memadai juga dinilai memiliki peran strategis dalam menunjang sektor pendidikan, kesehatan, pariwisata, hingga berbagai aktivitas ekonomi masyarakat.</p>
<p>Pemerintah Kabupaten Lombok Timur sendiri tengah menggenjot peningkatan kualitas infrastruktur melalui percepatan pembangunan jalan tahun jamak.</p>
<p>Program yang mulai dikerjakan sejak akhir 2025 tersebut mencakup puluhan ruas jalan dengan total panjang mencapai sekitar 165 kilometer yang ditargetkan dikerjakan hingga 2027.</p>
<p>Secara keseluruhan, program tersebut mencakup 59 ruas jalan, terdiri atas 49 ruas jalan kabupaten dan 11 ruas jalan lainnya. (El)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>GASAK NTB Desak Kejati Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Tiga Anggota DPRD NTB: &#8220;Jangan Biarkan Rasa Keadilan Mati&#8221;</title>
		<link>https://www.raidernewsid.com/3438/gasak-ntb-desak-kejati-ajukan-kasasi-atas-vonis-bebas-tiga-anggota-dprd-ntb-jangan-biarkan-rasa-keadilan-mati</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Zainal Abidin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Aug 2026 13:52:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[INFO]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[Gasak NTB]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati NTB]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.raidernewsid.com/?p=3438</guid>

					<description><![CDATA[Foto : Direktur Gasak NTB, Ar Yandis &#160; Raidernewsid.com &#124;&#124; MATARAM – Gerakan Advokasi Strategis Analisis Kebijakan (GASAK) NTB secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap menyusul putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga anggota DPRD Nusa Tenggara Barat dalam perkara dugaan korupsi dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) siluman. Dalam pernyataannya, GASAK NTB menilai putusan tersebut [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;"><em>Foto : Direktur Gasak NTB, Ar Yandis</em></span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em><span style="color: #0000ff;"><a style="color: #0000ff;" href="http://Raidernewsid.com">Raidernewsid.com</a></span></em> || <strong>MATARAM</strong> – Gerakan Advokasi Strategis Analisis Kebijakan (GASAK) NTB secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap menyusul putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga anggota DPRD Nusa Tenggara Barat dalam perkara dugaan korupsi dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) siluman.</p>
<p>Dalam pernyataannya, GASAK NTB menilai putusan tersebut telah melukai rasa keadilan masyarakat dan dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Nusa Tenggara Barat.</p>
<p>Direktur GASAK NTB, Ar Yandis, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB agar tidak tinggal diam dan segera mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Menurutnya, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, terdapat indikasi yang dinilai cukup untuk terus memperjuangkan proses hukum melalui jalur kasasi.</p>
<p>&#8220;Kami mendesak Kejati NTB agar segera mendaftarkan memori kasasi atas putusan bebas tersebut. Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum,&#8221; tegas Ar Yandis.</p>
<p>Selain itu, GASAK NTB meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menelaah secara menyeluruh seluruh dokumen, keterangan saksi, maupun bukti elektronik yang telah dihadirkan dalam persidangan sebagai dasar penyusunan memori kasasi.</p>
<p>GASAK NTB juga menuntut Korps Adhyaksa agar tetap bekerja secara profesional, independen, dan berintegritas tanpa dipengaruhi tekanan, lobi, maupun intervensi politik dari pihak mana pun.</p>
<p>Menurut GASAK NTB, di tengah komitmen pemerintah dalam memperkuat pemberantasan korupsi, putusan bebas tersebut menimbulkan pertanyaan publik terhadap efektivitas penegakan hukum dalam perkara korupsi di daerah.</p>
<p>Sebagai bentuk pengawasan masyarakat, GASAK NTB menyatakan akan menyampaikan laporan dan pengaduan kepada Kejaksaan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Organisasi tersebut berharap lembaga-lembaga terkait dapat memberikan perhatian terhadap penanganan perkara tersebut sesuai kewenangan masing-masing.</p>
<p>GASAK NTB menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum harus berjalan secara adil, transparan, dan tanpa tebang pilih demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. (Ys)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perang Melawan HALINAR, Kakanwil Ditjenpas NTB Sidak Lapas Selong</title>
		<link>https://www.raidernewsid.com/3435/perang-melawan-halinar-kakanwil-ditjenpas-ntb-sidak-lapas-selong</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Zainal Abidin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 04 Aug 2026 01:08:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[INFO]]></category>
		<category><![CDATA[Lombok Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Ditjenpas ntb]]></category>
		<category><![CDATA[Lapas IIB Selong]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.raidernewsid.com/?p=3435</guid>

					<description><![CDATA[Foto: Ketut Akbar Herry Achjar saat Inspeksi Mendadak Kamar Hunian di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Selong, Senin 3 Agustus 2026 &#160; Raidernewsid.com &#124;&#124; Lombok Timur – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Nusa Tenggara Barat, Ketut Akbar Herry Achjar, memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak) berupa tes urine dan penggeledahan kamar hunian di Lembaga Pemasyarakatan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;"><em>Foto: Ketut Akbar Herry Achjar saat Inspeksi Mendadak Kamar Hunian di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Selong, Senin 3 Agustus 2026</em></span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em><span style="color: #0000ff;"><a style="color: #0000ff;" href="http://Raidernewsid.com">Raidernewsid.com</a></span></em> || Lombok Timur – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Nusa Tenggara Barat, Ketut Akbar Herry Achjar, memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak) berupa tes urine dan penggeledahan kamar hunian di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong, Senin (3/8/2026) malam.</p>
<p>Kegiatan tersebut diikuti jajaran Kantor Wilayah Ditjenpas NTB dan didampingi Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Sudirman, bersama pejabat struktural, Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal), serta regu pengamanan.</p>
<p>Sidak ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin keenam tentang pemberantasan peredaran narkoba dan praktik penipuan di Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban.</p>
<p>Rangkaian sidak diawali dengan tes urine terhadap empat warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang dipilih secara acak. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh sampel negatif dari penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan terlarang.</p>
<p>Hasil tersebut menjadi indikator bahwa Lapas Kelas IIB Selong terus berkomitmen menjaga lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba melalui pengawasan dan deteksi dini yang dilakukan secara berkesinambungan.</p>
<p>Usai tes urine, Ketut Akbar Herry Achjar bersama tim melanjutkan penggeledahan kamar hunian di Blok Pejanggik, tepatnya Kamar 28 dan Kamar 31. Dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan barang-barang terlarang, termasuk telepon genggam maupun narkotika.</p>
<p>Dalam arahannya, Kakanwil Ditjenpas NTB menegaskan pentingnya meningkatkan kewaspadaan, memperkuat deteksi dini, serta menjalankan pengawasan secara konsisten guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.</p>
<p>Ia juga mengingatkan seluruh jajaran agar terus menjaga komitmen mewujudkan Lapas yang bersih dari handphone, pungutan liar, dan narkoba (HALINAR) sebagai bagian dari implementasi Program Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.</p>
<p>&#8220;Komitmen ini harus terus dijaga agar Lapas Kelas IIB Selong tetap menjadi lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, kondusif, serta bebas dari berbagai bentuk pelanggaran,&#8221; tegasnya. (El)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jelang Putusan Dana Siluman, Ganas Minta 38 Anggota DPRD yang Diduga Terlibat juga Diproses</title>
		<link>https://www.raidernewsid.com/3432/jelang-putusan-dana-siluman-ganas-minta-38-anggota-dprd-yang-diduga-terlibat-juga-diproses</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Zainal Abidin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Aug 2026 15:03:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[INFO]]></category>
		<category><![CDATA[Dana siluman]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD prov]]></category>
		<category><![CDATA[Pokir]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.raidernewsid.com/?p=3432</guid>

					<description><![CDATA[Foto : Ketum Ormas Ganas, L. Anugrah Bayu Adie, Senin, 3 Agustus 2026 &#160; ‎Raidernewsid.com &#124;&#124; Lombok Timur &#8211; Organisasi Masyarakat Gerakan Advokasi Nusantara (GANAS) berharap Majelis Hakim yang menyidangkan perkara dugaan penyalahgunaan dana Pokok Pikiran (Pokir) dapat menjatuhkan putusan secara profesional, independen, dan berkeadilan. ‎ ‎Dimana diketahui pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa, yakni Hamdan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;"><em>Foto : Ketum Ormas Ganas, L. Anugrah Bayu Adie, Senin, 3 Agustus 2026</em></span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><span style="color: #0000ff;"><em>‎<a style="color: #0000ff;" href="http://Raidernewsid.com">Raidernewsid.com</a></em></span> || <strong>Lombok Timur</strong> &#8211; Organisasi Masyarakat Gerakan Advokasi Nusantara (GANAS) berharap Majelis Hakim yang menyidangkan perkara dugaan penyalahgunaan dana Pokok Pikiran (Pokir) dapat menjatuhkan putusan secara profesional, independen, dan berkeadilan.<br />
‎<br />
‎Dimana diketahui pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Nasib Ikroman, dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 5 Agustus 2026 mendatang.<br />
‎<br />
‎Ketua Umum Ormas GANAS menyampaikan bahwa masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB) saat ini menaruh perhatian besar terhadap jalannya proses hukum dalam perkara tersebut.<br />
‎<br />
‎Menurutnya, putusan yang diambil majelis hakim akan menjadi tolok ukur komitmen penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana yang diduga merugikan keuangan negara.<br />
‎<br />
‎&#8221;Sebagai bagian dari masyarakat NTB, kami berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini secara profesional, objektif, independen, dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan,&#8221; ujar Ketum Ormas Ganas, Lalu Anugrah Bayu Adi. Senin, 03 Agustus 2026.<br />
‎<br />
‎&#8221;Keputusan yang berkeadilan tentu bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan,&#8221; lanjutnya<br />
‎<br />
‎Ia menegaskan bahwa GANAS menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.<br />
‎<br />
‎Ia berharap, proses hukum bukan hanya diberatkan pada ketiga terdakwa saja, melainkan 38 anggota dewan yang juga diduga terlibat dalam dugaan kasus yang sama tersebut juga mendapatkan perlakukan yang samaa dari penegak hukum.<br />
‎<br />
‎&#8221;Kami menunggu hasil dari tiga terdakwa ini besok, dan semoga 38 anggota dewan yang diduga terlibat itu juga dapat perlakukan yang sama dimata hukum,&#8221; tutupnya. (Irf)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bendungan Batujai Siap Cetak Sejarah, Jadi Terminal Seaplane Pertama di Indonesia</title>
		<link>https://www.raidernewsid.com/3429/bendungan-batujai-siap-cetak-sejarah-jadi-terminal-seaplane-pertama-di-indonesia</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Zainal Abidin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Aug 2026 10:58:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[INFO]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Bendungan Batujai]]></category>
		<category><![CDATA[Loteng]]></category>
		<category><![CDATA[NTB]]></category>
		<category><![CDATA[PT Aman]]></category>
		<category><![CDATA[Sea plane]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.raidernewsid.com/?p=3429</guid>

					<description><![CDATA[Foto : Bendungan Batujai Direncanakan Jadi Terminal Sea-plane Pertama di Indonesia &#160; Raidernewsid.com&#124;&#124; Lombok Tengah, NTB – Nusa Tenggara Barat (NTB) bersiap mengembangkan sektor pariwisata dan transportasi melalui proyek pembangunan terminal sekaligus pangkalan perawatan pesawat air (seaplane) di Bendungan Batujai, Lombok Tengah. Jika terealisasi, fasilitas ini digadang-gadang menjadi yang pertama di Indonesia. Proyek tersebut merupakan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><em><span style="color: #ff0000;">Foto : Bendungan Batujai Direncanakan Jadi Terminal Sea-plane Pertama di Indonesia</span></em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://Raidernewsid.com">Raidernewsid.com</a>|| <strong>Lombok Tengah, NTB</strong> – Nusa Tenggara Barat (NTB) bersiap mengembangkan sektor pariwisata dan transportasi melalui proyek pembangunan terminal sekaligus pangkalan perawatan pesawat air (<span style="color: #0000ff;">seaplane</span>) di Bendungan Batujai, Lombok Tengah. Jika terealisasi, fasilitas ini digadang-gadang menjadi yang pertama di Indonesia.</p>
<p>Proyek tersebut merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dengan investor PT Abadi Mega Angkutan Nusantara (AMAN).</p>
<p>Sebagai tahap awal, PT AMAN menyiapkan dua unit pesawat <span style="color: #0000ff;">Twin Otter Seaplane</span> yang akan melayani sejumlah rute strategis, antara lain Batujai–Benoa, Benete, Teluk Moyo, Labuan Bajo, Teluk Saleh, serta kawasan wisata Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air.</p>
<p>Bendungan Batujai dipilih karena dinilai memiliki lokasi yang sangat strategis. Selain berada tidak jauh dari Bandara Internasional Lombok, bendungan ini memiliki sumber air tawar yang dinilai ideal untuk mendukung operasional dan perawatan pesawat air.</p>
<p>Saat ini, PT AMAN telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, AirNav Indonesia, serta Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I. Pengembangan kawasan tersebut diperkirakan membutuhkan lahan sekitar 5.000 meter persegi yang akan digunakan untuk pembangunan hanggar, dermaga apung, serta berbagai fasilitas pendukung lainnya.</p>
<p>Pemerintah berharap proyek ini mampu menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi daerah. Kehadiran layanan <span style="color: #0000ff;">seaplane</span> diproyeksikan memangkas waktu tempuh ke berbagai destinasi wisata, membuka peluang investasi di sektor perhotelan, restoran, dan jasa pariwisata, sekaligus menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat setempat.</p>
<p>Meski demikian, rencana pembangunan ini juga memunculkan pro dan kontra di kalangan warga sekitar. Menanggapi hal tersebut, Ketua KNPI NTB, Daud, menilai aspirasi masyarakat harus menjadi perhatian utama dalam setiap tahapan pembangunan.</p>
<p>&#8220;Penolakan sebagian masyarakat adalah hal yang wajar dan wajib diperhatikan secara serius. Kami mendukung pembangunan jika benar-benar membawa manfaat nyata bagi daerah, namun prosesnya harus mengedepankan dialog, keterbukaan, dan keadilan,&#8221; ujarnya pada hari Senin, 3/7.</p>
<p>Menurut Daud, pembangunan tidak boleh semata-mata berorientasi pada investasi. Masyarakat lokal harus menjadi bagian utama yang diberdayakan melalui prioritas kesempatan kerja, ruang berusaha yang adil, serta pelibatan aktif dalam proses pengambilan keputusan.</p>
<p>KNPI NTB pun mendorong pemerintah membuka ruang dialog yang konstruktif agar seluruh aspirasi masyarakat dapat terakomodasi, sehingga pembangunan dapat berjalan secara inklusif tanpa mengesampingkan kepentingan warga di sekitar Bendungan Batujai. (Bgs)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
