<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pilkades serentak &#8211; Raider News</title>
	<atom:link href="https://www.raidernewsid.com/tag/pilkades-serentak/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.raidernewsid.com</link>
	<description>Portal Berita Terkini &#38; Teraktual</description>
	<lastBuildDate>Mon, 27 Jul 2026 16:43:57 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://www.raidernewsid.com/wp-content/uploads/2025/03/favicon-150x150.png</url>
	<title>Pilkades serentak &#8211; Raider News</title>
	<link>https://www.raidernewsid.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pilkades 157 Desa Disiapkan, Pemda Lotim Ajukan Dua Raperda Penting</title>
		<link>https://www.raidernewsid.com/3397/pilkades-157-desa-disiapkan-pemda-lotim-ajukan-dua-raperda-penting</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Zainal Abidin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Jul 2026 16:43:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[INFO]]></category>
		<category><![CDATA[Lombok Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD lotim]]></category>
		<category><![CDATA[H. Edwin Hadiwijaya]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkades serentak]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda]]></category>
		<category><![CDATA[Wabup lotim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.raidernewsid.com/?p=3397</guid>

					<description><![CDATA[Foto : Wabup Lotim, H. Moh. Edwin Hadiwijaya Resmi Mengajukan Dua Raperda Penting dalam Rapat Paripurna XII Masa Sidang III DPR, di Selong, Senin, 27 Juli 2026. &#160; Raidernewsid.com &#124;&#124; Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim) resmi mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna XII Masa Sidang III DPRD [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><span style="color: #ff0000;"><em>Foto : Wabup Lotim, H. Moh. Edwin Hadiwijaya Resmi Mengajukan Dua Raperda Penting dalam Rapat Paripurna XII Masa Sidang III DPR, di Selong, Senin, 27 Juli 2026.</em></span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><span style="color: #0000ff;"><em><a style="color: #0000ff;" href="http://Raidernewsid.com">Raidernewsid.com</a></em></span> || <strong>Lombok Timur</strong> – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim) resmi mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna XII Masa Sidang III DPRD Kabupaten Lombok Timur, Senin (27/7).</p>
<p>Dua regulasi tersebut difokuskan untuk memperkuat budaya literasi sekaligus menyiapkan landasan hukum pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2027.</p>
<p>Pengajuan Raperda disampaikan Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya mewakili Bupati H. Haerul Warisin. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan otonomi daerah dalam menghadirkan regulasi yang menjawab kebutuhan masyarakat.</p>
<p>Dua Raperda yang diajukan yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan serta Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.</p>
<p>Wabup menjelaskan, Raperda Sistem Perbukuan menjadi sangat penting di tengah derasnya arus informasi digital. Rendahnya budaya literasi di tengah maraknya konsumsi informasi instan dinilai berpotensi melemahkan daya pikir kritis masyarakat, memicu penyebaran hoaks, hingga mengganggu harmonisasi sosial.</p>
<p>Melalui regulasi tersebut, Pemkab berkomitmen membangun sistem perbukuan yang adil, merata, dan bebas diskriminasi, sekaligus mendorong tumbuhnya budaya literasi melalui penyediaan buku yang berkualitas, terjangkau, dan menarik bagi seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, Raperda ini juga diharapkan mampu meningkatkan kapasitas sumber daya manusia para pelaku perbukuan di daerah.</p>
<p>&#8220;Penguatan literasi menjadi fondasi penting dalam mencetak sumber daya manusia Lombok Timur yang cerdas, terampil, berakhlak, kreatif, dan mandiri, sejalan dengan visi Lombok Timur SMART,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Sementara itu, perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2015 dilakukan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang tentang Desa.</p>
<p>Penyesuaian regulasi tersebut dinilai mendesak mengingat Pilkades serentak di Lombok Timur dijadwalkan berlangsung pada awal 2027. Sebanyak 157 desa akan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut sehingga seluruh tahapan persiapan harus dimatangkan sejak dini.</p>
<p>Menutup penyampaiannya, Wabup mengajak seluruh elemen masyarakat, jajaran pemerintah daerah, serta aparat keamanan memperkuat sinergi dan kolaborasi guna memastikan seluruh tahapan Pilkades berlangsung aman, tertib, lancar, dan kondusif, sekaligus menjaga persatuan masyarakat pasca pemilihan.</p>
<p>Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rupatama DPRD Lombok Timur itu dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan OPD, serta 39 anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur. (El)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Akhir Penantian Desa-Desa di Lotim, Jadwal Pilkades Serentak Resmi Disepakati</title>
		<link>https://www.raidernewsid.com/3249/akhir-penantian-desa-desa-di-lotim-jadwal-pilkades-serentak-resmi-disepakati</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Zainal Abidin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 Jun 2026 06:41:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[INFO]]></category>
		<category><![CDATA[Lombok Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Lotim]]></category>
		<category><![CDATA[Desa]]></category>
		<category><![CDATA[FKKD]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi 1 DPRD lotim]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkades serentak]]></category>
		<category><![CDATA[Sekda Lotim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.raidernewsid.com/?p=3249</guid>

					<description><![CDATA[Akhir Penantian Desa-Desa di Lotim, Jadwal Pilkades Serentak Resmi Disepakati &#160; Raidernewsid.com&#124;&#124; Lotim – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim) bersama Komisi I DPRD Lombok Timur dan Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Lombok Timur akhirnya mencapai kesepakatan terkait jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di lombok timur. Kesepakatan itu dicapai dalam rapat dengar [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color: #ff0000;"><em>Akhir Penantian Desa-Desa di Lotim, Jadwal Pilkades Serentak Resmi Disepakati</em></span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://Raidernewsid.com">Raidernewsid.com||</a> Lotim – Pemerintah Kabupaten (<span style="color: #3366ff;">Pemkab</span>) Lombok Timur (<span style="color: #3366ff;">Lotim</span>) bersama <span style="color: #3366ff;">Komisi I DPRD</span> Lombok Timur dan Forum Komunikasi Kepala Desa (<span style="color: #3366ff;">FKKD</span>) Kabupaten Lombok Timur akhirnya mencapai kesepakatan terkait jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (<span style="color: #3366ff;">Pilkades</span>) Serentak di lombok timur.</p>
<p>Kesepakatan itu dicapai dalam rapat dengar pendapat (<span style="color: #3366ff;">Hearing</span>) yang berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRD Lombok Timur, Jumat (19/6). Pertemuan tersebut dihadiri anggota Komisi I DPRD Lombok Timur, Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Bakesbangpoldagri, BPKAD, Bagian Hukum Setda Lombok Timur, serta jajaran pengurus FKKD.</p>
<p>Sekda Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, menjelaskan bahwa pemerintah daerah sejak awal menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (<span style="color: #3366ff;">PP</span>) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai dasar hukum pelaksanaan <span style="color: #3366ff;">Pilkades</span> Serentak. Regulasi tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.</p>
<p>Menurut Juaini, setelah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, pemerintah daerah memperoleh arahan untuk segera mempersiapkan seluruh tahapan <span style="color: #3366ff;">Pilkades</span> dengan tetap memperhatikan kesiapan daerah dan ketepatan waktu pelaksanaannya.</p>
<p>“Hearing ini dilaksanakan untuk mencari titik temu terkait penyelenggaraan <span style="color: #3366ff;">Pilkades</span> Serentak di Lombok Timur. Sesuai arahan Bupati, semakin cepat pelaksanaannya tentu akan semakin baik,” ujar Juaini.</p>
<p>Sebelumnya, pemerintah daerah mengusulkan tahapan persiapan Pilkades dimulai pada <span style="color: #3366ff;">Agustus</span> 2026 dengan jadwal pemungutan suara pada 3 <span style="color: #3366ff;">Februari</span> 2027. Jadwal tersebut, kata Juaini, telah disusun secara matang dengan mempertimbangkan seluruh tahapan, mulai dari persiapan, penyusunan regulasi, hingga pelaksanaan pemungutan suara.</p>
<p>Ia juga menegaskan bahwa aspek pendanaan tidak menjadi kendala. Pemerintah daerah telah menyiapkan dukungan anggaran untuk penyelenggaraan Pilkades Serentak tanpa mengganggu kondisi keuangan daerah.</p>
<p>“Dari sisi penganggaran tidak perlu dikhawatirkan karena sudah dipersiapkan oleh pemerintah daerah dan dipastikan tidak akan menyebabkan <span style="color: #3366ff;">defisit</span>,” tegasnya.</p>
<p>Sementara itu, Ketua <span style="color: #3366ff;">FKKD</span> Lombok Timur, Khairul Ihsan, menyampaikan aspirasi para kepala <span style="color: #3366ff;">desa</span> agar <span style="color: #3366ff;">Pilkades</span> Serentak dapat dilaksanakan paling lambat pada <span style="color: #3366ff;">Desember</span> 2026. Menurutnya, kepastian jadwal sangat dibutuhkan oleh para bakal calon kepala desa yang akan mengikuti kontestasi tersebut.</p>
<p>Ia menilai penundaan pelaksanaan <span style="color: #3366ff;">Pilkades</span> dalam waktu yang terlalu <span style="color: #3366ff;">lama</span> berpotensi menimbulkan tekanan <span style="color: #3366ff;">psikologis</span> bagi para <span style="color: #3366ff;">bakal</span> calon, sekaligus meningkatkan biaya yang harus mereka keluarkan selama masa persiapan dan sosialisasi.</p>
<p>“Kami sejak awal berharap Pilkades bisa dilaksanakan pada tahun 2026. Namun setelah mendengar penjelasan pemerintah daerah, yang terpenting bagi kami adalah adanya kepastian jadwal sehingga seluruh pihak dapat mempersiapkan diri dengan baik,” ujarnya.</p>
<p>Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, <span style="color: #3366ff;">forum</span> akhirnya menemukan titik temu antara aspirasi <span style="color: #3366ff;">FKKD</span> dan kesiapan pemerintah daerah. Meski FKKD menginginkan pelaksanaan Pilkades pada tahun 2026, sementara pemerintah daerah mengusulkan pemungutan suara pada Februari 2027, kedua belah pihak sepakat untuk <span style="color: #3366ff;">mempercepat</span> jadwal yang telah direncanakan.</p>
<p>Berdasarkan <span style="color: #3366ff;">hasil</span> rapat, tahapan persiapan <span style="color: #3366ff;">Pilkades</span> Serentak yang semula dijadwalkan dimulai pada 3 <span style="color: #3366ff;">Agustus</span> 2026 dimajukan menjadi <span style="color: #3366ff;">27 Juli 2026</span>. Sementara jadwal pemungutan suara yang sebelumnya direncanakan pada <span style="color: #000000;">3 Februari 2027</span> <span style="color: #3366ff;">dipercepat</span> menjadi <span style="color: #000000;">27 Januari 2027</span>.</p>
<p>Percepatan jadwal tersebut <span style="color: #3366ff;">disepakati</span> dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, antara lain menjaga kondusivitas daerah, mempercepat berakhirnya masa jabatan penjabat kepala desa yang dinilai kurang ideal untuk jangka panjang, serta mengurangi beban biaya yang harus ditanggung para calon kepala desa.</p>
<p>Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, seluruh pihak berharap penyelenggaraan <span style="color: #3366ff;">Pilkades</span> Serentak di Kabupaten Lombok Timur dapat berlangsung lancar, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menghasilkan kepala desa definitif yang mampu mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat desa. (El- Aqsa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
