<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Remisi &#8211; Raider News</title>
	<atom:link href="https://www.raidernewsid.com/tag/remisi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.raidernewsid.com</link>
	<description>Portal Berita Terkini &#38; Teraktual</description>
	<lastBuildDate>Mon, 17 Aug 2026 07:05:22 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://www.raidernewsid.com/wp-content/uploads/2025/03/favicon-150x150.png</url>
	<title>Remisi &#8211; Raider News</title>
	<link>https://www.raidernewsid.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kado HUT RI ke-81, 362 Warga Binaan Lapas Selong Terima Remisi</title>
		<link>https://www.raidernewsid.com/3479/kado-hut-ri-ke-81-362-warga-binaan-lapas-selong-terima-remisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Zainal Abidin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 17 Aug 2026 07:05:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[INFO]]></category>
		<category><![CDATA[Lombok Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Lotim]]></category>
		<category><![CDATA[Forkopimda]]></category>
		<category><![CDATA[Haerul Warisin]]></category>
		<category><![CDATA[HUT RI 81]]></category>
		<category><![CDATA[Lapas IIB Selong]]></category>
		<category><![CDATA[Narapidana]]></category>
		<category><![CDATA[Remisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.raidernewsid.com/?p=3479</guid>

					<description><![CDATA[RAIDERNEWSID.COM &#124;&#124; SELONG — Sebanyak 362 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong menerima remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Penyerahan remisi tersebut dihadiri Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lombok Timur. Dalam kesempatan itu, Bupati membacakan amanat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #3366ff;"><a style="color: #3366ff;" href="http://RAIDERNEWSID.COM">RAIDERNEWSID.COM</a></span></strong> || SELONG — Sebanyak 362 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong menerima remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).</p>
<p>Penyerahan remisi tersebut dihadiri Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lombok Timur.</p>
<p>Dalam kesempatan itu, Bupati membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dalam amanat tersebut, Menteri menegaskan bahwa tema HUT ke-81 RI, “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”, memiliki makna penting dalam penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan.</p>
<p>Kedaulatan, keadilan, dan kemakmuran disebut sebagai tiga pilar yang saling berkaitan dalam membangun sistem hukum yang tidak hanya tegas menegakkan aturan, tetapi juga menjunjung tinggi nilai kemanusiaan serta memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk memperbaiki kehidupan.</p>
<p>Secara nasional, pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun 2026, pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada 1.085 Anak Binaan di seluruh Indonesia.</p>
<p>Pemberian hak tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam menghargai proses pembinaan yang telah dijalani dengan baik. Remisi juga menjadi bagian penting dari upaya reintegrasi sosial agar narapidana dan anak binaan dapat kembali ke tengah masyarakat dengan lebih baik.</p>
<p>Di Lapas Kelas IIB Selong, dari total 362 warga binaan yang menerima remisi, penerima terbanyak mendapatkan pengurangan masa pidana selama tiga bulan, yakni 107 orang.</p>
<p>Rinciannya, remisi satu bulan diterima 63 orang, dua bulan 86 orang, tiga bulan 107 orang, empat bulan 61 orang, lima bulan 37 orang, dan enam bulan sebanyak 8 orang.</p>
<p>Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menekankan bahwa Lapas dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) memiliki peran strategis dalam proses pembinaan warga binaan.</p>
<p>Keberhasilan pembinaan, kata Menteri, membutuhkan sinergi kuat antara petugas pemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan, keluarga, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, serta seluruh elemen masyarakat.</p>
<p>Kolaborasi tersebut diperlukan untuk menciptakan ekosistem reintegrasi sosial yang mampu melahirkan warga binaan yang sadar hukum, berdaya saing, dan mampu memberikan kontribusi bagi pembangunan nasional.</p>
<p>Menteri juga memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan sekaligus mengingatkan pentingnya menjaga integritas sebagai fondasi utama dalam menjalankan tugas.</p>
<p>Profesionalisme dan budaya kerja yang bersih, transparan, serta bebas dari penyimpangan harus terus diperkuat.</p>
<p>Menteri menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap keterlibatan petugas dalam peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, praktik percaloan, penyelundupan barang terlarang, maupun berbagai bentuk tindak pidana dan pelanggaran etik yang dapat merusak kepercayaan masyarakat serta mencederai marwah institusi.</p>
<p>Apresiasi juga disampaikan kepada seluruh mitra yang selama ini memberikan dukungan dan membangun kolaborasi dalam penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan.</p>
<p>Momentum pemberian remisi diharapkan menjadi pengingat bahwa setiap proses pembinaan, pengabdian, dan keberhasilan warga binaan untuk berubah merupakan bagian dari kontribusi menuju Indonesia yang semakin maju, berkeadilan, dan sejahtera menuju Indonesia Emas 2045. (El)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Peringati Hari Waisak 2026, Ditjenpas Berikan RK dan PMP Kepada 1.052 Narapidana dan Anak Binaan.</title>
		<link>https://www.raidernewsid.com/3164/peringati-hari-waisak-2026-ditjenpas-berikan-rk-dan-pmp-kepada-1-052-narapidana-dan-anak-binaan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Zainal Abidin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 31 May 2026 06:07:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[INFO]]></category>
		<category><![CDATA[Anak Binaan]]></category>
		<category><![CDATA[Ditjenpas]]></category>
		<category><![CDATA[PMP]]></category>
		<category><![CDATA[Remisi]]></category>
		<category><![CDATA[RK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.raidernewsid.com/?p=3164</guid>

					<description><![CDATA[&#160; Raidernewsid.com &#124;&#124;Jakarta, – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) berikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 kepada 1.052 Narapidana dan Anak Binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia, Minggu (31/5). Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.047 Narapidana menerima RK Waisak dan lima Anak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://Raidernewsid.com">Raidernewsid.com ||</a>Jakarta, – <em><span style="color: #00ffff;">Kementerian</span></em> Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) berikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 kepada 1.052 Narapidana dan Anak Binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia, Minggu (31/5).</p>
<p>Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.047 Narapidana menerima RK Waisak dan lima Anak Binaan menerima PMP Khusus Waisak Tahun 2026.</p>
<p>Dari total Narapidana penerima RK Waisak Tahun 2026, sebanyak 1.041 orang menerima RK I atau pengurangan sebagian masa pidana dan enam orang menerima RK II atau langsung bebas setelah memperoleh Remisi. Sementara itu, lima Anak Binaan seluruhnya menerima PMP Khusus I.</p>
<p>Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, mengatakan pemberian Remisi dan PMP Khusus merupakan wujud pemenuhan hak bagi Narapidana dan Anak Binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada Narapidana dan Anak Binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani pidana di Lapas, Rutan, dan LPKA.</p>
<p>Menimipas berharap pemberian Remisi menjadi motivasi bagi Narapidana dan Anak Binaan untuk terus memperbaiki diri serta mempersiapkan diri kembali berintegrasi secara sehat dan produktif di tengah masyarakat.</p>
<p>“Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan,” harapnya.</p>
<p>Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan pemberian RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran negara.</p>
<p>“Pemberian RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 memberikan penghematan anggaran makan Narapidana sebesar Rp 840.525.000,- dan anggaran makan Anak Binaan sebesar Rp 2.145.000,” jelasnya.</p>
<p>Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per 21 Mei 2026, jumlah Tahanan dan Narapidana di seluruh Indonesia mencapai 270.779 orang, terdiri dari 55.457 Tahanan dan 215.322 Narapidana.</p>
<p>Sementara itu, Anak dan Anak Binaan seluruh Indonesia berjumlah 1.663 orang dengan rincian 323 Anak dan 1.340 Anak Binaan per 22 Mei 2026.</p>
<p>Melalui pemberian RK dan PMP Khusus Waisak, Ditjenpas berharap Narapidana dan Anak Binaan makin termotivasi untuk terus memperbaiki diri, menaati peraturan, serta mempersiapkan diri kembali berintegrasi secara sehat dan produktif di tengah masyarakat sebagai wujud keberhasilan Sistem Pemasyarakatan. (Rdr)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
