Tertibkan Tanah Ulayat, Bupati Lotim: “Harus Tuntas di Era Saya”

Lotim –RaiderNewsid.Com ||Bupati Lombok Timur Haerul Warisin menegaskan komitmennya menuntaskan berbagai persoalan agraria dan tanah ulayat di Lombok Timur. Penegasan itu disampaikan saat membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Provinsi NTB yang dipusatkan di Lombok Timur, Senin (18/5) di Rupatama I Kantor Bupati.

 

Menurut Bupati, persoalan tanah ulayat di Lombok Timur masih menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Karena itu, Pemda bersama Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) terus melakukan langkah penyelesaian terhadap sejumlah konflik agraria, terutama di wilayah Sembalun dan Sambelia.

 

“Persoalan tanah di Kabupaten Lombok Timur ini memang ada. Yang sedang kita atensi sekarang adalah menyelesaikan persoalan antara pihak ketiga atau perusahaan pemegang HGU dengan masyarakat yang selama ini mengusahakan lahan tersebut,” jelasnya.

 

Haerul Warisin menargetkan persoalan tersebut bisa segera dituntaskan pada masa kepemimpinannya. Ia menilai konflik agraria banyak terjadi karena minimnya pemahaman masyarakat terkait legalitas dan administrasi pertanahan.

 

“Harus selesai di era saya. Kenapa? Karena saya sayang sama masyarakat,” tegasnya.

 

Ia berharap sosialisasi tersebut mampu memberi pemahaman kepada masyarakat adat mengenai pentingnya pencatatan dan legalitas tanah ulayat agar persoalan agraria tidak terus berulang.

 

“Jangan sampai tanah adat ini tidak dicatat. Ini penting untuk meng-clear-kan persoalan- persoalan tanah yang terjadi di Lombok Timur,” ujarnya.

 

Bupati juga menekankan pentingnya legalitas kepemilikan lahan, termasuk tanah ulayat, sehingga masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah yang dikuasai.

 

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB, Stanley menyebut kegiatan tersebut sebagai bentuk kehadiran negara dalam mengakomodasi kebutuhan masyarakat adat dan mewujudkan tertib penguasaan tanah.

 

Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, ATR/BPN, dan seluruh elemen masyarakat demi menciptakan kepastian hukum pertanahan yang berkeadilan.

 

Pada kesempatan itu juga dilakukan penyerahan sejumlah sertifikat, meliputi Sertifikat Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, sertifikat hak milik Persyarikatan Muhammadiyah, sertifikat wakaf, hingga sertifikat Barang Milik Negara (BMN).

 

Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Forkopimda Lombok Timur, para camat, tokoh masyarakat adat, serta jajaran ATR/BPN Provinsi NTB. (Rdr)

Berita Terkait

Berita Terbaru