RAIDERNEWSID.COM || SELONG — Sebanyak 362 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong menerima remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Penyerahan remisi tersebut dihadiri Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lombok Timur.
Dalam kesempatan itu, Bupati membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dalam amanat tersebut, Menteri menegaskan bahwa tema HUT ke-81 RI, “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”, memiliki makna penting dalam penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan.
Kedaulatan, keadilan, dan kemakmuran disebut sebagai tiga pilar yang saling berkaitan dalam membangun sistem hukum yang tidak hanya tegas menegakkan aturan, tetapi juga menjunjung tinggi nilai kemanusiaan serta memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk memperbaiki kehidupan.
Secara nasional, pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun 2026, pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada 1.085 Anak Binaan di seluruh Indonesia.
Pemberian hak tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam menghargai proses pembinaan yang telah dijalani dengan baik. Remisi juga menjadi bagian penting dari upaya reintegrasi sosial agar narapidana dan anak binaan dapat kembali ke tengah masyarakat dengan lebih baik.
Di Lapas Kelas IIB Selong, dari total 362 warga binaan yang menerima remisi, penerima terbanyak mendapatkan pengurangan masa pidana selama tiga bulan, yakni 107 orang.
Rinciannya, remisi satu bulan diterima 63 orang, dua bulan 86 orang, tiga bulan 107 orang, empat bulan 61 orang, lima bulan 37 orang, dan enam bulan sebanyak 8 orang.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menekankan bahwa Lapas dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) memiliki peran strategis dalam proses pembinaan warga binaan.
Keberhasilan pembinaan, kata Menteri, membutuhkan sinergi kuat antara petugas pemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan, keluarga, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, serta seluruh elemen masyarakat.
Kolaborasi tersebut diperlukan untuk menciptakan ekosistem reintegrasi sosial yang mampu melahirkan warga binaan yang sadar hukum, berdaya saing, dan mampu memberikan kontribusi bagi pembangunan nasional.
Menteri juga memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan sekaligus mengingatkan pentingnya menjaga integritas sebagai fondasi utama dalam menjalankan tugas.
Profesionalisme dan budaya kerja yang bersih, transparan, serta bebas dari penyimpangan harus terus diperkuat.
Menteri menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap keterlibatan petugas dalam peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, praktik percaloan, penyelundupan barang terlarang, maupun berbagai bentuk tindak pidana dan pelanggaran etik yang dapat merusak kepercayaan masyarakat serta mencederai marwah institusi.
Apresiasi juga disampaikan kepada seluruh mitra yang selama ini memberikan dukungan dan membangun kolaborasi dalam penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan.
Momentum pemberian remisi diharapkan menjadi pengingat bahwa setiap proses pembinaan, pengabdian, dan keberhasilan warga binaan untuk berubah merupakan bagian dari kontribusi menuju Indonesia yang semakin maju, berkeadilan, dan sejahtera menuju Indonesia Emas 2045. (El)












