Raidernewsid.com ||MATARAM – Polda NTB bersama jajaran Polres mengungkap 129 kasus narkotika dalam Operasi Antik Rinjani 2026 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 27 Juli hingga 9 Agustus 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 178 tersangka dengan sejumlah barang bukti narkotika serta uang tunai. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, SIK., dalam konferensi pers di Gedung Sasana Dharma Polda NTB, Selasa (11/8/2026).
“Operasi Antik Rinjani 2026 menunjukkan komitmen Polda NTB memutus peredaran narkotika di NTB, sekaligus membersihkan internal Polri dari personel yang terbukti terlibat narkoba,” ujar Kholid.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas sabu seberat 488,530 gram, ganja 5.589,440 gram dan satu pohon ganja, magic mushroom 922,86 gram, tiga butir obat-obatan, serta uang tunai Rp173.737.000.
Dari total 129 kasus yang diungkap, sebanyak 27 kasus di antaranya merupakan Target Operasi (TO). Ditresnarkoba Polda NTB mengungkap enam TO, Polresta Mataram tiga TO, sedangkan Polres Lombok Utara, Lombok Barat, Lombok Timur, Lombok Tengah, Sumbawa Barat, Sumbawa, Dompu, Kabupaten Bima dan Bima Kota masing-masing mengungkap dua TO.
Tiga Personel Polri Turut Diamankan
Di balik keberhasilan operasi tersebut, terdapat fakta yang menjadi perhatian serius. Tiga personel aktif Polri turut diamankan karena diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, SIK., menyebut ketiganya masing-masing berinisial IDMA, personel Polda NTB; IKM, personel Polres Lombok Barat; dan A, personel Polres Bima Kota.
IDMA dan IKM diamankan di sebuah vila di wilayah Cakranegara, Kota Mataram. Dari pemeriksaan, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika pada keduanya. Namun, hasil pemeriksaan urine menunjukkan keduanya positif methamphetamine.
Keduanya kemudian diserahkan kepada fungsi Propam untuk menjalani proses disiplin dan kode etik Polri.
Sementara itu, personel berinisial A diamankan Satresnarkoba Polres Bima Kota di wilayah Desa Rompo, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima. Terhadap A, proses pidana berjalan bersamaan dengan proses disiplin dan kode etik Polri.
“Untuk ketiga personel Polri tersebut akan dilakukan tindakan proses sesuai hukum yang berlaku serta proses kode etik Polri yang akan dilakukan Propam Polda NTB,” tegas Roman.
Terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
Kabid Propam Polda NTB Kombes Pol. Wildan Alberd, SIK., M.K.P., menegaskan ketiga personel tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain menghadapi proses pidana, mereka juga akan menjalani pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.
“Selain sanksi dalam kode etik Polri, personel tersebut juga akan menjalani proses sesuai hukum yang berlaku. Sanksi berdasarkan PP RI No. 1 Tahun 2023 Pasal 13 ayat (1) dan Perpol 7 Tahun 2022 huruf e, personel dapat diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH),” tegas Wildan.
Polda NTB menegaskan pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa pemberantasan narkotika dilakukan tanpa pandang bulu. Tidak hanya masyarakat umum, personel Polri yang terbukti terlibat juga akan diproses sesuai ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku. (El)












