Polres Lombok Timur Gagalkan Peredaran Sabu, Pria Asal Sumbawa Dibekuk di Kayangan

Polres Lombok Timur Gagalkan Peredaran Sabu, Pria Asal Sumbawa Dibekuk di Kayangan

 

 

Raidernewsid.com || Lombok Timur – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Pelabuhan Kayangan, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, Minggu (19/7) malam.

Pengungkapan kasus tersebut bermula sekitar pukul 22.15 WITA ketika Tim Satresnarkoba Polres Lombok Timur menerima informasi dari personel Polsek KP3 Pelabuhan Kayangan terkait diamankannya seorang pria yang diduga membawa narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Lombok Timur AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., M.H. langsung memerintahkan Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur IPTU Fedy Miharja, S.H. bersama personel untuk bergerak menuju lokasi.

Operasi penindakan dipimpin langsung oleh Kapolres Lombok Timur didampingi Kasat Resnarkoba guna memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan sebuah dompet berwarna hitam yang berisi identitas diri serta uang tunai sebesar Rp2 juta. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi yang dikuasai terduga pelaku.

Dari hasil penggeledahan kendaraan, petugas menemukan sebuah tas punggung berwarna hitam yang tersimpan di bagian depan dashboard sepeda motor. Di dalam tas tersebut terdapat kantong belanja warna biru berisi beberapa pakaian dan satu plastik berukuran besar yang berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.

Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku berperan sebagai kurir. Pria tersebut diketahui berasal dari Pulau Sumbawa dan diduga memperoleh barang haram itu dari Kota Mataram untuk selanjutnya dibawa ke Pulau Sumbawa dan diedarkan di wilayah tersebut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain tiga plastik besar berisi kristal bening yang diduga sabu, satu plastik klip berisi empat poket yang diduga sabu, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi, satu dompet warna hitam berisi identitas diri, satu unit telepon genggam Android merek Redmi warna emas, serta uang tunai sebesar Rp2 juta.

Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lombok Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun demikian, proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasi humas Polres Lombok Timur, IPTU Lalu Rusmaladi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Ia meminta warga tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi menjadi tanggung jawab bersama. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan generasi muda serta mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” tegasnya. (El)

Berita Terkait

Berita Terbaru