883 Dapur MBG Ditutup Permanen; Tiga SPPG di Lombok Timur Masuk Daftar Sanksi BGN, Jakarta, Senin 27/7

883 Dapur MBG Ditutup Permanen; Tiga SPPG di Lombok Timur Masuk Daftar Sanksi BGN, Jakarta, Senin 27/7

 

 

Raidernewsid.com || JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dalam membenahi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebanyak 261 pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) diberhentikan, sementara 883 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG disuspend secara permanen karena terbukti melakukan pelanggaran.

Keputusan tersebut diumumkan Kepala BGN, Sudaryono, melalui akun media sosial resminya pada Senin (27/7/2026). Menurutnya, kebijakan itu merupakan bentuk komitmen BGN menjaga integritas lembaga sekaligus memastikan pelaksanaan program MBG berjalan sesuai aturan.

“Hari ini, 27 Juli 2026, Badan Gizi Nasional mengambil sikap tegas. Kami memberhentikan 261 pegawai non-ASN serta mensuspend 883 dapur secara permanen. Keputusan ini diambil untuk menjaga integritas institusi. Pelanggaran dan ketidakdisiplinan tidak mendapat tempat di BGN,” tegas Sudaryono.

Ia memastikan penutupan ratusan dapur tersebut tidak akan mengganggu distribusi makanan kepada para penerima manfaat. Kapasitas pelayanan dari dapur yang ditutup akan dialihkan ke dapur terdekat agar program MBG tetap berjalan.

“Beban pasokan langsung dialihkan ke dapur terdekat. Pemenuhan gizi anak-anak tetap berjalan seiring dengan perputaran ekonomi lokal dan pembukaan lapangan kerja. Kami ingin memastikan seluruh elemen memperoleh manfaat secara maksimal,” ujarnya.

Sudaryono menjelaskan, dari total 261 pegawai yang diberhentikan, sebanyak 224 orang merupakan pegawai non-ASN dan 37 lainnya tenaga alih daya (outsourcing). Mayoritas diberhentikan karena dugaan pelanggaran disiplin dan tindakan lain yang dinilai mencederai integritas lembaga.

Selain itu, hasil pemeriksaan internal menemukan sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diduga melakukan pelanggaran berat. Mereka kini tengah menjalani proses penjatuhan sanksi yang berpotensi berujung pada pemecatan.

Sementara itu, sebanyak 39 pegawai lainnya dikenai sanksi disiplin ringan berupa mutasi, demosi, hingga sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Di sisi lain, BGN juga menjatuhkan sanksi suspend permanen terhadap 883 dapur MBG. Rinciannya meliputi 98 dapur di Wilayah I (Sumatera), 311 dapur di Wilayah II (Jawa dan Madura), serta 424 dapur di Wilayah III yang mencakup Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Sudaryono menegaskan, berbeda dengan kebijakan suspend sebelumnya, seluruh dapur yang kini dijatuhi sanksi akan ditutup permanen dan tidak lagi menerima pembayaran operasional dari pemerintah.

“Kalau dulu disuspend masih dibayar, sekarang tidak. Dapur yang disuspend benar-benar ditutup karena melakukan pelanggaran,” katanya.

Meski demikian, ia memastikan tidak ada sekolah maupun penerima manfaat yang kehilangan layanan akibat penutupan tersebut. Seluruh kapasitas pelayanan akan langsung dialihkan ke dapur lain yang berada di wilayah terdekat.

“Kami memastikan makanan tetap tersaji dengan baik, memenuhi standar kualitas, kebutuhan gizi anak-anak terpenuhi, perputaran ekonomi tetap berjalan, lapangan kerja tetap terbuka, sehingga semua pihak memperoleh manfaat,” jelasnya.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat BGN Nomor B-140/03.03/07/2026 tentang Penonaktifan User Maker dan Approval serta Penarikan Saldo Virtual Account (VA) Milik SPPG Berstatus Suspend. Melalui surat itu, BGN meminta perbankan memblokir seluruh akses transaksi Virtual Account milik SPPG yang dikenai sanksi serta menyampaikan laporan rekonsiliasi saldo akhir setiap rekening yang diblokir.

Berdasarkan data BGN, terdapat 16 SPPG di Provinsi NTB yang masuk dalam daftar suspend. Dari jumlah tersebut, tiga berada di Kabupaten Lombok Timur, yakni SPPG Pringgabaya dengan masa sanksi 278 hari, SPPG Keruak Selebung Ketangga 132 hari, dan SPPG Aikmel V selama 113 hari.

Selain Lombok Timur, sanksi juga dijatuhkan kepada sejumlah SPPG di Lombok Tengah, Kota Mataram, Lombok Utara, Sumbawa, Kabupaten Bima, Dompu, dan Kota Bima dengan masa sanksi antara 97 hingga 178 hari.

 

Berita Terkait

Berita Terbaru