Jelang Putusan Dana Siluman, Ganas Minta 38 Anggota DPRD yang Diduga Terlibat juga Diproses

Foto : Ketum Ormas Ganas, L. Anugrah Bayu Adie, Senin, 3 Agustus 2026

 

Raidernewsid.com || Lombok Timur – Organisasi Masyarakat Gerakan Advokasi Nusantara (GANAS) berharap Majelis Hakim yang menyidangkan perkara dugaan penyalahgunaan dana Pokok Pikiran (Pokir) dapat menjatuhkan putusan secara profesional, independen, dan berkeadilan.

‎Dimana diketahui pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Nasib Ikroman, dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 5 Agustus 2026 mendatang.

‎Ketua Umum Ormas GANAS menyampaikan bahwa masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB) saat ini menaruh perhatian besar terhadap jalannya proses hukum dalam perkara tersebut.

‎Menurutnya, putusan yang diambil majelis hakim akan menjadi tolok ukur komitmen penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana yang diduga merugikan keuangan negara.

‎”Sebagai bagian dari masyarakat NTB, kami berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini secara profesional, objektif, independen, dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan,” ujar Ketum Ormas Ganas, Lalu Anugrah Bayu Adi. Senin, 03 Agustus 2026.

‎”Keputusan yang berkeadilan tentu bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan,” lanjutnya

‎Ia menegaskan bahwa GANAS menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

‎Ia berharap, proses hukum bukan hanya diberatkan pada ketiga terdakwa saja, melainkan 38 anggota dewan yang juga diduga terlibat dalam dugaan kasus yang sama tersebut juga mendapatkan perlakukan yang samaa dari penegak hukum.

‎”Kami menunggu hasil dari tiga terdakwa ini besok, dan semoga 38 anggota dewan yang diduga terlibat itu juga dapat perlakukan yang sama dimata hukum,” tutupnya. (Irf)

Berita Terkait

Berita Terbaru