Dua Residivis Curas Bobol Rumah Pakai Parang, Satu Dilumpuhkan Puma Polda NTB

Raidernewsid.com || Mataram — Unit Reaksi Cepat (URC) Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB membekuk dua residivis yang diduga terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di Lombok Tengah. Satu dari dua pelaku terpaksa dilumpuhkan setelah melawan petugas saat hendak ditangkap.

Kedua pelaku masing-masing berinisial RP (34) dan LF (26). Keduanya diamankan pada Kamis (30/7/2026) di dua lokasi berbeda, yakni Barabali dan Masbagik.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan aksi curas yang terjadi sekitar pukul 03.00 WITA.

Saat itu, korban Baiq Aprilia Anggriani dan Tiyas Nurmaningrum sedang tidur di rumah orang tua Lalu Jasmiadi di wilayah Lombok Tengah. Tiba-tiba, seorang pelaku masuk ke kamar setelah membobol jendela menggunakan parang.

Korban yang terbangun sontak berteriak meminta pertolongan. Pelaku kemudian membacok tangan kedua korban sebelum kabur membawa tiga unit handphone.

Akibat kejadian tersebut, Baiq Aprilia mengalami luka robek pada jari telunjuk tangan kiri, sedangkan Tiyas mengalami luka robek pada lengan tangan kanan.

“Pelaku masuk dengan cara membobol jendela. Saat aksinya diketahui korban, pelaku membacok tangan korban dan temannya menggunakan parang, kemudian melarikan diri membawa sejumlah barang,” ungkap Kombes Pol Arisandi.

Polisi kemudian mengendus keberadaan pelaku setelah salah satu handphone korban, Realme C53, terdeteksi berada di wilayah Barabali. Handphone tersebut diketahui dikuasai seseorang berinisial D.

Dari pemeriksaan, D mengaku memperoleh handphone tersebut dari RP dan LF. Tim Puma kemudian melakukan pemetaan hingga berhasil menangkap LF di Barabali.

Dari keterangan LF, polisi mendapat informasi bahwa dirinya beraksi bersama RP. Perburuan kemudian diarahkan ke wilayah Masbagik, tempat RP diketahui berada.

Namun, saat hendak diamankan, RP disebut melakukan perlawanan. Petugas sempat memberikan tembakan peringatan, tetapi tidak diindahkan.

“Petugas sudah memberikan tembakan peringatan. Karena pelaku tetap melakukan perlawanan, anggota mengambil tindakan tegas dan terukur hingga mengenai betis kaki kanan pelaku,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, RP mengakui dirinya masuk ke rumah korban, membacok kedua korban, kemudian mengambil tiga unit handphone. Dua handphone lainnya disebut telah dijual di lokasi berbeda.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Realme C53 milik korban, satu unit iPhone 13, sepeda motor Honda Beat Street yang diduga digunakan saat beraksi, satu unit Oppo A16 milik teman pelaku, serta jaket abu-abu yang diduga dikenakan saat melakukan aksi.

Kedua pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Subdit III Ditreskrimum Polda NTB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami masih melakukan pengembangan terkait barang bukti lain dan pihak-pihak yang menerima atau membeli barang hasil kejahatan tersebut,” tegas Kombes Pol Arisandi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid, S.I.K., M.M. mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jam-jam rawan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan diri dan keamanan lingkungan. Pastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik, terutama di malam hari,” ujar Kombes Pol Mohammad Kholid.

Ia juga meminta masyarakat segera melapor apabila melihat, mendengar, atau mengalami tindak kriminal maupun hal mencurigakan melalui layanan Call Center 110.

“Layanan ini gratis dan beroperasi 24 jam untuk mempermudah serta mempercepat pelaporan kepada pihak kepolisian terdekat,” pungkasnya. (El)

Berita Terkait

Berita Terbaru