Temui Kajari, ALPA Pertanyakan Nasib Kasus Chrome book, Dermaga Labuhan Haji Hingga TORA

Temui Kajari, ALPA Pertanyakan Nasib Kasus Chrome book, Dermaga Labuhan Haji Hingga TORA

 

Raidernewsid.com|| Lombok Timur – Aliansi Pemuda Aktivis Lombok Timur (ALPA), mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timurk, guna meminta kejelasan dan perkembangan sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik.

Kedatangan ALPA tersebut diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Timur, didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), di ruang pertemuan Kejaksaan Negeri Lombok Timur. Kamis 2/7/ 2026.

Kajari Lombok Timur, I Gusti Ayu Fitria Candra, menyampaikan apresiasi atas kedatangan ALPA “Kami berterima kasih atas kedatangan rekan-rekan ALPA. Aspirasi yang disampaikan akan kami tampung sepanjang dapat dipertanggungjawabkan dan disampaikan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Lombok Timur menangani berbagai bidang perkara, mulai dari tindak pidana umum, tindak pidana khusus, intelijen, perdata dan tata usaha negara, hingga pengelolaan barang bukti dan aset.

Ia juga menegaskan bahwa tidak seluruh informasi terkait penanganan perkara dapat dipublikasikan karena dikhawatirkan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

“Semua proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum, bukan karena tekanan opini publik maupun kepentingan tertentu. Kami juga harus menjamin kepastian hukum dan tetap memenuhi hak-hak semua pihak,” tegasnya.

Sementara itu, Perwakilan ALPA, Hadi Tamara, mengungkapkan bahwa pihaknya mencermati sejumlah penanganan perkara yang dinilai belum memberikan informasi yang memadai kepada masyarakat.

Menurutnya, hasil pengamatan dan analisis ALPA, terdapat beberapa kasus yang menjadi perhatian, yakni dugaan kasus Chromebook, pembangunan Dermaga Labuhan Haji, pengadaan buku paket, jasa pelayanan (Jaspel), serta dugaan pungutan liar program TORA.

Ia juga menyatakan akan tetap konsisten mengawal proses penegakan hukum di Lombok Timur. Dan pihaknya juga menyoroti belum adanya perkembangan yang jelas terhadap kasus- kasus tersebut.

“Kami mengapresiasi karena penanganan kasus Chromebook dan Dermaga Labuhan Haji kembali dibuka. Namun kami ingin mengetahui sejauh mana perkembangan seluruh kasus tersebut serta hambatan apa yang menyebabkan prosesnya belum tuntas hingga saat ini,” ujarnya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kajari Lombok Timur menjelaskan bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti perkara Jaspel yang dimaksud ALPA, termasuk apakah penanganannya berada di Kejaksaan atau di Kepolisian.

Terkait dugaan kasus pengadaan buku paket, Kajari menyampaikan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penghitungan kerugian negara oleh instansi yang berwenang. Menurutnya, hasil penghitungan tersebut menjadi salah satu syarat penting sebelum proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Perkara buku paket saat ini masih dalam proses penghitungan kerugian negara. Jika ingin mendorong percepatan penanganannya, maka proses penghitungan kerugian negara juga perlu segera diselesaikan oleh pihak yang berwenang,” jelasnya.

Sementara itu, untuk dugaan kasus Chromebook, Kajari memastikan proses pengembangan masih terus berlangsung. Namun, ia menegaskan bahwa materi penyelidikan belum dapat dipublikasikan karena belum memasuki tahap penyidikan.

“Kasus Chromebook masih dalam proses pengembangan. Informasinya belum bisa kami sampaikan kepada publik. Nanti ketika sudah naik ke tahap penyidikan, perkembangan perkara akan kami sampaikan secara terbuka,” katanya.

Terkait pengembangan perkara yang muncul dalam pertimbangan putusan hakim, Kajari menjelaskan bahwa kejaksaan harus terlebih dahulu menyelesaikan tahapan hukum, mulai dari menunggu putusan, menentukan sikap, hingga penyusunan memori banding maupun kasasi. ***

Berita Terkait

Berita Terbaru