Foto : Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, Menghadiri Rapat Paripurna XII di Gedung DPRD Lombok Timur, 10 Agustus 2026.
Raidernewsid.com || Lombok Timur – DPRD Kabupaten Lombok Timur menyetujui penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna XII Masa Sidang III Rapat Keempat DPRD Lombok Timur, Senin (10/8). Rapat juga dihadiri Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin.
Salah satu poin penting dalam perubahan Perda Pilkades adalah ketentuan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala desa.
Dalam ketentuan yang disepakati, PPPK tidak lagi diwajibkan mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai calon. Mereka baru wajib mengundurkan diri apabila telah ditetapkan sebagai pemenang Pilkades.
Sebelumnya, rancangan aturan mengharuskan PPPK mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon. Namun, setelah dilakukan kajian dengan mengacu pada rujukan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), ketentuan tersebut disempurnakan.
Perubahan ini dinilai memberikan rasa keadilan bagi PPPK yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkades tanpa harus kehilangan status kepegawaiannya sebelum hasil pemilihan ditetapkan.
Selain ketentuan PPPK, DPRD dan Pemerintah Daerah juga menyepakati mekanisme penentuan pemenang apabila terdapat calon yang memperoleh jumlah suara sama. Mekanisme tersebut mengadopsi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang calon terpilih.
Pemenang akan ditentukan berdasarkan wilayah perolehan suara sah yang lebih luas. Penentuannya dilakukan secara berjenjang melalui sebaran TPS terbanyak, jumlah suara sah terbanyak pada TPS dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terbanyak, kemudian jumlah suara sah terbanyak pada TPS dengan tingkat partisipasi pemilih tertinggi.
Penyesuaian Perda Pilkades dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam draf perubahan yang diajukan Pemerintah Daerah terdapat 30 item penyesuaian.
Pembahasan dilakukan oleh Gabungan Komisi Kesatu dan Gabungan Komisi Kedua yang dibentuk melalui Keputusan Pimpinan DPRD pada 28 Juli 2026. Gabungan Komisi Kesatu membahas perubahan Perda Pilkades, sedangkan Gabungan Komisi Kedua membahas Raperda Sistem Perbukuan.
Kedua gabungan komisi kemudian menyampaikan laporan hasil pembahasan yang telah dilakukan bersama Tim Pemerintah Daerah. Secara umum, pembahasan berjalan lancar meskipun terdapat sejumlah perbedaan pendapat yang kemudian disepakati melalui pembahasan bersama.
Selain substansi PPPK dan mekanisme penentuan pemenang, sejumlah perubahan teknis dan redaksional turut disepakati. Di antaranya penyempurnaan konsiderans, penghapusan dasar hukum yang tidak lagi relevan, penajaman definisi Pemerintah Desa dan BPD sesuai praktik di Lombok Timur, serta penambahan ketentuan terkait Pilkades serentak yang akan dilaksanakan pada 2027.
DPRD juga meminta Pemerintah Daerah segera menyiapkan Peraturan Bupati apabila diperlukan sebagai petunjuk pelaksanaan, terutama untuk mendukung Pilkades serentak di 157 desa pada awal 2027. DPRD turut mengingatkan agar penerbitan peraturan pelaksana terhadap perda-perda sebelumnya lebih diintensifkan.
Sementara itu, pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan relatif bersifat redaksional. Substansinya telah mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 serta ketentuan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan.
Hasil fasilitasi Biro Hukum Provinsi NTB pada 6 Agustus 2026 juga menyatakan substansi Raperda Sistem Perbukuan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Kedua Raperda tersebut telah diajukan kepada Gubernur NTB untuk mendapatkan fasilitasi sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015. Hasil fasilitasi yang diperoleh pada 6 Agustus 2026 menyatakan kedua rancangan tidak bertentangan secara substansi dengan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi hasil pembahasan tersebut, Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan Tim Pemerintah Daerah. Ia menegaskan perubahan ketentuan dalam Pasal 19A yang memberikan kelonggaran bagi PPPK merupakan bentuk keadilan.
Menurutnya, PPPK yang mencalonkan diri tidak harus mengundurkan diri ketika proses pencalonan berlangsung, tetapi baru diwajibkan mengundurkan diri setelah dinyatakan terpilih.
Bupati juga mengajak seluruh elemen masyarakat desa menyukseskan Pilkades serentak 2027 dengan menjaga persatuan, mematuhi aturan, serta menggunakan mekanisme hukum apabila terjadi sengketa.
Dengan disetujuinya dua Raperda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur selanjutnya memasuki tahap pengesahan menjadi Peraturan Daerah serta penyusunan petunjuk pelaksanaan.
Langkah tersebut diharapkan memperkuat tata kelola pemerintahan desa sekaligus membangun sistem perbukuan yang mampu mendukung peningkatan literasi di Lombok Timur. (El)












