Raidernewsid.com||Lombok Timur – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DVP, warga Dusun Karya Barat, Desa Aikmel, Kecamatan Aikmel, diamankan petugas setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (30/5/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WITA, petugas berhasil menyita sabu dengan berat bruto mencapai 41,71 gram, bersama sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kanit II Satresnarkoba Polres Lombok Timur, IPDA Rizal Hidayat, pada Jumat malam sekitar pukul 18.30 WITA. Informasi tersebut menyebutkan bahwa sebuah rumah di Dusun Kampung Karya Barat kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh IPDA Rizal Hidayat melakukan penyelidikan dan pemantauan sebelum akhirnya bergerak melakukan penggerebekan.
Atas perintah Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, IPTU Fedy Miharja, S.H., tim yang terdiri dari empat personel mendatangi rumah terduga pelaku dan melakukan penangkapan disaksikan oleh sejumlah saksi.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun ketika penggeledahan berlanjut ke dalam rumah, tepatnya di kamar tidur, petugas menemukan sebuah tas kecil berwarna hijau yang berisi berbagai barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan dua paket sabu, satu timbangan digital, alat hisap (bong) lengkap, dua plastik klip kosong, korek api, gunting, satu unit telepon genggam Android, serta uang tunai sebesar Rp430 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, DVP diduga berperan sebagai pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Aikmel dan sekitarnya.
Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, DVP dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Lombok Timur dalam memberantas peredaran narkoba yang dinilai masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda. (Rdr)











